Definisi hak cipta sendiri
menurut undang-undang adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian definisi hak paten menurut undang-undang adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Anda bisa download bagan tentang hak cipa dan hak paten DISINI
Anda bisa download bagan tentang hak cipa dan hak paten DISINI
Komentar
Posting Komentar