1. Pengertian teknologi know how dan teknologi paten.
Teknologi Know How.
Know-how diartikan sebagai mengerti dan paham bagaimana mengerjakan sesuatu dengan baik, dalam hal ini kemampuan menggunakan kecanggihan TI untuk memecahkan masalah, serta memanfaatkan peluang atau bahkan menciptakan peluang melalui pengggunaan TI. Know-How mencakup :
• Familiar dengan peralatan-peralatan TI
• Mempunyai skill dalam menggunakan peralatan-peralatan TI
• Mengerti kapan menggunakan TI untuk memecahkan masalah atau memanfaatkan peluang.
Teknologi Paten.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Dikenal dua macam bentuk paten, yaitu paten atau paten biasa dan paten sederhana. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil-hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Perbedaan kedua jenis paten tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
No.
|
Keterangan
|
Paten
|
Paten Sederh1
|
1.
|
Jumlah klaim paten
|
1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi
|
1 inve2.
|
2.
|
Masa perlindungan paten
|
20 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
|
10 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan p
|
3.
|
Pengumuman permohonan paten
|
18 bulan setelah tanggal penerimaan
|
3 bulan setelah tanggal
|
4.
|
Jangka waktu mengajukan keberatan
|
6 bulan terhitung sejak diumumkan
|
3 bulan terhitung sejak di umumk5
|
5.
|
Hal-hal yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif
|
Kebaruan,langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaruan,Dapat diterapkan dalam indu66
|
6.
|
Lama pemeriksaan subtantif
|
36 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
|
24 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtant
|
7.
|
Subyek paten
|
Produk atau proses
|
Produk atau alat
|
2.
Pokok-pokok peranan informasi paten.
Informasi
Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Tahukah
anda apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus
invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan
patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini
adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya. Adapun
Bagian utama dari dokumen paten yang terbagi 2 bagian yaitu :
a) Cover page
Berisi :
·
Data-data
administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information)
·
Data-data
legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
·
Abstrak,
gambar publikasi invensi,
·
Jumlah
klaim dan gambar.
b) Spesification page
Berisi:
·
Judul
·
Bidang
Teknik Invensi
·
Latar
Belakang Invensi
·
Ringkasan
Invensi
·
Uraian
Singkat Gambar (bila ada)
·
Uraian
Lengkap Invensi
·
Klaim
·
Abstrak
·
Gambar
dan/atau Grafik (bila ada)
3.
Apa itu inforomasi paten, ruang lingkup, dan elemen pada paten
tersebut.
a.
Ruang lingkup paten
Pengertian
dari Ruang lingkup adalah Batasan. Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada
bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan
lokasi penelitian. Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data
karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang
komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh
jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang
diteliti. Mengenai penemuan
yang dapat diberikan paten, Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan:
· Paten diberikan untuk invensi yang
baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
· Suatu invensi mengandung langkah
inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian terten tu
di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
· Penilaian bahwa suatu invensi
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumyha harus dilakukan dengan
memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah
ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan
denga hak prioritas.
b.
Informasi Paten
Seperti
yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa Informasi Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
c.
Elelmen-elelmen pada paten
Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa:
· proses;
· hasil produksi;
· penyempurnaan dan pengembangan proses;
· penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila
telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten
(Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat
dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:
· Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
· Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
·
Penemuan tentang teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar