Langsung ke konten utama

Tulisan (Softskill)

Image result for hak paten












1. Pengertian teknologi know how dan teknologi paten.

Teknologi Know How.

Know-how diartikan sebagai mengerti dan paham bagaimana mengerjakan sesuatu dengan baik, dalam hal ini kemampuan menggunakan kecanggihan TI untuk memecahkan masalah, serta memanfaatkan peluang atau bahkan menciptakan peluang melalui pengggunaan TI. Know-How mencakup :

Familiar dengan peralatan-peralatan TI
Mempunyai skill dalam menggunakan peralatan-peralatan TI
Mengerti kapan menggunakan TI untuk memecahkan masalah atau memanfaatkan peluang.

Teknologi Paten.

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Dikenal dua macam bentuk paten, yaitu paten atau paten biasa dan paten sederhana. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil-hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Perbedaan kedua jenis paten tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :


No.
Keterangan
Paten
Paten Sederh1
1.
Jumlah klaim paten
1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi
1 inve2.
2.
Masa perlindungan paten
20 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
10 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan p
3.
Pengumuman permohonan paten
18 bulan setelah tanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal
4.
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3 bulan terhitung sejak di umumk5
5.
Hal-hal yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif
 Kebaruan,langkah inventif,  dapat diterapkan dalam industri
 Kebaruan,Dapat diterapkan dalam  indu66
6.
Lama pemeriksaan subtantif
36 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
24 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtant
7.
Subyek paten
Produk atau proses
Produk atau alat


2.    Pokok-pokok peranan informasi paten.

Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Tahukah anda apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya. Adapun Bagian utama dari dokumen paten yang terbagi 2 bagian yaitu :
a)    Cover page
Berisi :
·         Data-data administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information)
·         Data-data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
·         Abstrak, gambar publikasi invensi,
·         Jumlah klaim dan gambar.

b)   Spesification page
Berisi:
·         Judul
·         Bidang Teknik Invensi
·         Latar Belakang Invensi
·         Ringkasan Invensi
·         Uraian Singkat Gambar (bila ada)
·         Uraian Lengkap Invensi
·         Klaim
·         Abstrak
·         Gambar dan/atau Grafik (bila ada)


3.    Apa itu inforomasi paten, ruang lingkup, dan elemen pada paten tersebut.

a.      Ruang lingkup paten

Pengertian dari Ruang lingkup adalah Batasan. Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian. Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang diteliti. Mengenai penemuan yang dapat diberikan paten, Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan:

·  Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
·  Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian terten tu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
·    Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumyha harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan denga hak prioritas.

b.      Informasi Paten
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa Informasi Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

c.       Elelmen-elelmen pada paten
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa:
·      proses;
·      hasil produksi;
·      penyempurnaan dan pengembangan proses;
·      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:

·   Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

·     Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

·         Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.




Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Bahasa Indonesia dan Penyebab Timbulnya Keragaman Bahasa Indonesia

Kali ini kita akan mempelajari tentang Keragaman Bahasa Indonesia, dan bagaimana timbulnya keragaman itu.  Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan berbagai ragam bahasa daerah yang dimilikinya memerlukan adanya satu bahasa persatuan guna menggalang semangat kebangsaan. 1) APA ITU RAGAM BAHASA ? Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Seiring dengan perkembangan zaman yang sekarang ini banyak masyarakat yang mengalami perubahan. Bahasa pun juga mengalami perubahan. Perubahan itu berupa variasi-variasi bahasa yang dipakai sesuai keperluannya. Agar banyaknya variasi tidak mengurangi fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang efisien, dalam bahasa timbul mekanisme untuk memilih variasi tertentu yang cocok untuk keperluan tertentu yang disebut ragam standar (Subarianto, 2000)  ...

TUGAS SOFTSKILL MAKALAH ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK KOMPUTER

Pengertian Etika Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Pengertian Profesi             Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai...