Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Tugas (SoftSkill)

1.       Cara Mendapatan Hak Cipta dan Hak Paten Ø   Cara Mendapatan Hak Cipta Hak Cipta dapat diperoleh dengan cara mendaftarkannya. seperti pada uraian dibawah ini ada disampaikan mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta. berikut ini adalah langkah-langkahnya: Mengisi formulir pendaftaran, bisa didownload di http://www.dgip.go.id/hak-cipta/formulir-permohonan melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta melampirkan bukti badan hukum bila permohonan adalah badan hukum melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa membayar biaya permohonan, daftar tarif permohonan hak cipta  http://www.dgip.go.id/hak-cipta/tarif-biaya-hak-cipta Alternatif lain untuk pengajuan permohonan hak cipta yaitu: langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor wilayah kementrian Hukun dan Hak Assasi Manusi...

Tulisan (SoftSkill)

1.       Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Hak cipta dan hak paten memiliki perbedaan substansi yang sangat mendasar, meskipun begitu masih banyak orang yang tidak dapat membedakan keduanya. Hak cipta sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan hak paten diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Definisi hak cipta sendiri menurut undang-undang adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian definisi hak paten menurut undang-undang adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Bila kita cermati dari definisi keduanya ...