1. Cara Mendapatan Hak Cipta dan Hak Paten Ø Cara Mendapatan Hak Cipta Hak Cipta dapat diperoleh dengan cara mendaftarkannya. seperti pada uraian dibawah ini ada disampaikan mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta. berikut ini adalah langkah-langkahnya: Mengisi formulir pendaftaran, bisa didownload di http://www.dgip.go.id/hak-cipta/formulir-permohonan melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta melampirkan bukti badan hukum bila permohonan adalah badan hukum melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa membayar biaya permohonan, daftar tarif permohonan hak cipta http://www.dgip.go.id/hak-cipta/tarif-biaya-hak-cipta Alternatif lain untuk pengajuan permohonan hak cipta yaitu: langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor wilayah kementrian Hukun dan Hak Assasi Manusi...