1.
Cara Mendapatan Hak
Cipta dan Hak Paten
Ø Cara Mendapatan Hak Cipta
Hak Cipta
dapat diperoleh dengan cara mendaftarkannya. seperti pada uraian dibawah ini
ada disampaikan mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta. berikut ini adalah
langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir
pendaftaran, bisa didownload di http://www.dgip.go.id/hak-cipta/formulir-permohonan
- melampirkan contoh
ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
- melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
- melampirkan bukti
badan hukum bila permohonan adalah badan hukum
- melampirkan surat
kuasa bila melalui kuasa
- membayar biaya
permohonan, daftar tarif permohonan hak cipta http://www.dgip.go.id/hak-cipta/tarif-biaya-hak-cipta
Alternatif lain untuk pengajuan permohonan hak cipta
yaitu:
- langsung ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- melalui Kantor
wilayah kementrian Hukun dan Hak Assasi Manusia R.I di seluruh Indonesia
- melalui kuasa hukum
Konsultasi HKI terdaftar.
Ø Cara Mendapatan Hak Paten
Sebelum mengajukan permohonan paten,
sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search),
untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat
kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun,
termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap
dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun
kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan
terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan, dan juga terhada
dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
Penelusuran Paten bahkan sangat
disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi
dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan
dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih
efektif dan efisien. Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa
invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya
adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
·
Judul Invensi;
·
Latar Belakang
Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang
terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
·
Uraian Singkat
Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung
dalam, dan menyusun, invensi;
·
Uraian Lengkap
Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
·
Gambar Teknik, jika
diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
·
Uraian Singkat
Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
·
Abstrak, ringkasan
mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
·
Klaim, yang memberi batasan
mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh
sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
2. Jenis-jenis Keakuan Intelektual yang dapat
Dijadikan Hak Cipta
Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12
(1) dijelaskan beberapa ciptaan
yang dilindungi diantaranya adalah, Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari :
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar