Langsung ke konten utama

Tugas (SoftSkill)

1.      Cara Mendapatan Hak Cipta dan Hak Paten

Ø  Cara Mendapatan Hak Cipta

Hak Cipta dapat diperoleh dengan cara mendaftarkannya. seperti pada uraian dibawah ini ada disampaikan mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta. berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  • Mengisi formulir pendaftaran, bisa didownload di http://www.dgip.go.id/hak-cipta/formulir-permohonan
  • melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
  • melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
  • melampirkan bukti badan hukum bila permohonan adalah badan hukum
  • melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
  • membayar biaya permohonan, daftar tarif permohonan hak cipta http://www.dgip.go.id/hak-cipta/tarif-biaya-hak-cipta
Alternatif lain untuk pengajuan permohonan hak cipta yaitu:
  1. langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  2. melalui Kantor wilayah kementrian Hukun dan Hak Assasi Manusia R.I di seluruh Indonesia
  3. melalui kuasa hukum Konsultasi HKI terdaftar.

Ø  Cara Mendapatan Hak Paten

Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan, dan juga terhada dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

·         Judul Invensi;
·         Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
·         Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
·         Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
·         Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
·         Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
·         Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
·         Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

2.      Jenis-jenis Keakuan Intelektual yang dapat Dijadikan Hak Cipta
Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) dijelaskan beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah, Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari :
a.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;

l.        Terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Bahasa Indonesia dan Penyebab Timbulnya Keragaman Bahasa Indonesia

Kali ini kita akan mempelajari tentang Keragaman Bahasa Indonesia, dan bagaimana timbulnya keragaman itu.  Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan berbagai ragam bahasa daerah yang dimilikinya memerlukan adanya satu bahasa persatuan guna menggalang semangat kebangsaan. 1) APA ITU RAGAM BAHASA ? Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Seiring dengan perkembangan zaman yang sekarang ini banyak masyarakat yang mengalami perubahan. Bahasa pun juga mengalami perubahan. Perubahan itu berupa variasi-variasi bahasa yang dipakai sesuai keperluannya. Agar banyaknya variasi tidak mengurangi fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang efisien, dalam bahasa timbul mekanisme untuk memilih variasi tertentu yang cocok untuk keperluan tertentu yang disebut ragam standar (Subarianto, 2000)  ...

TUGAS SOFTSKILL MAKALAH ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK KOMPUTER

Pengertian Etika Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Pengertian Profesi             Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai...

Tulisan (Softskill)

1. Pengertian teknologi know how dan teknologi paten. Teknologi Know How. Know-how diartikan sebagai mengerti dan paham bagaimana mengerjakan sesuatu dengan baik, dalam hal ini kemampuan menggunakan kecanggihan TI untuk memecahkan masalah, serta memanfaatkan peluang atau bahkan menciptakan peluang melalui pengggunaan TI. Know-How mencakup : • Familiar dengan peralatan-peralatan TI • Mempunyai skill dalam menggunakan peralatan-peralatan TI • Mengerti kapan menggunakan TI untuk memecahkan masalah atau memanfaatkan peluang. Teknologi Paten. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kema...