
1.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Hak cipta dan hak paten
memiliki perbedaan substansi yang sangat mendasar, meskipun begitu masih banyak
orang yang tidak dapat membedakan keduanya. Hak cipta sendiri diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan hak paten diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Definisi hak cipta sendiri
menurut undang-undang adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian definisi hak paten menurut undang-undang adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Bila kita cermati dari
definisi keduanya di atas, maka dapat kita temukan perbedaan yang mendasar
bahwa paten spesifik pada invensi di bidang teknologi, baik berupa temuan,
penyempurnaan atau pun pengembangan produk maupun proses yang dapat diterapkan
dalam industri, sedangkan hak cipta spesifik pada karya cipta. Ada dua kata
kunci penting untuk hak paten, yaitu invensi di bidang teknologi dan dapat
diterapkan dalam industri.
Untuk lebih mudah
membedakan keduanya, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta menyebutkan ciptaan-ciptaan yang dilindungi yang terdiri dari 19 jenis,
salah satunya adalah buku, lagu, drama, karya seni, program komputer, permainan
video dan lain sebagainya.
Selain perbedaan substansi
di atas, hak cipta dan hak paten masih memilik beberapa perbedaan misalnya
mengenai proses pencatatan hak cipta dan proses pendaftaran paten, masa berlaku
hak cipta dan jangka waktu perlindungan paten, dan perbedaan ancaman pidana
untuk melindungi pencipta atau inventor.
2.
UU Yang Mengatur Hak Cipta dan Hak Paten
·
UU Yang Mengatur Hak Cipta
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum
bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
c. bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak
cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam
sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu
berkompetisi secara internasional;
d. bahwa
Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang
baru;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
Pasal 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
·
UU yang Mengatur
Tentang Hak Paten
1.
Undang-undang No.14
Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang
Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden
No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property;
4.
Peraturan Pemerintah
No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No.
M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No.
N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh
No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.
Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.
Keputusan Menkeh No.
M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12.
Keputusan Menkeh No.
M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.
Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
3.
Pengertian Universal Copyright Convention
Universal Copyright
Convention merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk
mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di
kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat
internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada
Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional
yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta
Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
serikat.
Sumber:
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
Sumber:
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
Komentar
Posting Komentar