A. Wawasan Nusantara
Adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan
dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan
Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki
nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan
Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
B. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan,
yaitu :
1. Landasan Idiil Pancasila
Falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2. Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi,
landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya
mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya,
basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang
dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret
1973.
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour) Adalah wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2. Isi (Content) Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan
hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct) Adalah
hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku
Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
D. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar
harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan
dan orang per orang.
E. Asas dan Arah pandang Wawasan nusantara
- Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
- Arah Pandang Wawasan nusantara
Ada 2 arah pandang wawasan nusantara yaitu arah pandang kedalam dan
arahpandang keluar
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
F. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita
dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Sumber :
https://suparman11.wordpress.com/2013/05/28/unsur-dasar-wawasan-nusantara/
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/02/06/kewarganegaraan-wawasan-nusantara-629962.html
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#_
Komentar
Posting Komentar